Bupati Anambas Ungkap LKPJ 2025: Pengaruh Efisiensi Anggaran Pusat terhadap Program Daerah

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas kembali berupaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja mereka kepada masyarakat dan DPRD dengan merilis Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) untuk Tahun Anggaran 2025.
Persiapan dan Penyampaian LKPJ Kabupaten Kepulauan Anambas
Saat menyampaikan LKPJ, Bupati Kepulauan Anambas menyatakan rasa syukurnya bahwa agenda tahunan ini dapat dilakukan tepat waktu, sebagai bagian dari proses evaluasi pemerintahan daerah. LKPJ ini disusun berdasarkan dua peraturan utama, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 yang berperan sebagai aturan pelaksanaannya.
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025
Menurut Bupati, dalam hal keuangan daerah, pendapatan Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp837,1 miliar dan terealisasi sebesar Rp701 miliar atau 83,74 persen. Pendapatan ini berasal dari dua sumber utama yaitu pendapatan transfer dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Detail Pendapatan Daerah
Pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp781,2 miliar dengan realisasi sebesar Rp661,80 miliar atau 84,70 persen. Sementara itu, PAD ditargetkan sebesar Rp52,9 miliar dengan realisasi sebesar Rp41,2 miliar atau 77,88 persen.
Detail Belanja Daerah
Selain pendapatan, belanja daerah tahun 2025 juga dialokasikan sebesar Rp837,1 miliar dengan realisasi sebesar Rp701,9 miliar atau 81,79 persen. Belanja ini meliputi belanja operasi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja modal, dan belanja transfer. Belanja tidak terduga sebesar Rp837 juta tidak terealisasi hingga akhir tahun.
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan
Pada tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menangani 29 urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, dan urusan pilihan, serta 6 unsur penunjang pemerintahan. Semua urusan ini dijabarkan dalam 175 program, 441 kegiatan, dan 1.402 sub kegiatan dengan pagu anggaran Rp837,1 miliar dan realisasi Rp701,9 miliar atau 81,79 persen, sementara realisasi fisik mencapai 89,99 persen.
Pengaruh Efisiensi Anggaran Pusat terhadap Program Daerah
Tidak hanya menjalankan urusan pemerintahan daerah, Pemkab Anambas juga melaksanakan tugas dari pemerintah pusat melalui skema Tugas Pembantuan yang bersumber dari APBN. Namun pada tahun 2025, Kabupaten Kepulauan Anambas tidak menerima alokasi Tugas Pembantuan, baik dari kementerian/lembaga maupun dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Bupati juga mengakui bahwa pelaksanaan program pembangunan tahun 2025 belum sepenuhnya optimal. Hal ini dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya dana transfer ke daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus menyelesaikan kewajiban jangka pendek atau utang daerah tahun 2024 sebesar Rp95,2 miliar, sehingga beberapa program pembangunan belum dapat dilaksanakan.
Permohonan Maaf dan Harapan Masa Depan
“Atas kondisi tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.
Ke depan, Bupati berharap dapat bekerja sama dengan DPRD dan seluruh elemen masyarakat untuk terus membangun Kabupaten Kepulauan Anambas agar semakin maju, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apresiasi dan Harapan
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, Forkopimda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta insan pers yang telah mendukung berbagai kebijakan dan program pembangunan daerah.
Bupati berharap dukungan dan kerja sama seluruh pihak terus terjalin demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Kepulauan Anambas di masa mendatang.