
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks, Danantara Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bertugas untuk memastikan bahwa pengelolaan ekspor dilakukan secara terukur, profesional, dan akuntabel. Hal ini sangat penting untuk menciptakan iklim berusaha yang stabil dan dapat diandalkan bagi para pelaku industri.
Kepastian Berusaha: Fondasi Utama Keberhasilan DSI
Keberhasilan DSI dalam melaksanakan mandatnya sangat bergantung pada kepastian berusaha yang diberikan kepada para pelaku usaha. Kontrak yang telah disepakati harus tetap dapat dilanjutkan, selama tidak terjadi praktik under-invoicing. DSI menyadari bahwa menjaga kepercayaan dari mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas utama. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut, sehingga pelaku usaha dapat melanjutkan aktivitas mereka dengan keyakinan.
Masa Transisi: Memperkuat Transparansi Tanpa Mengganggu Proses
Pemerintah telah menetapkan periode transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026, dengan evaluasi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dalam fase ini, fokus DSI adalah memperkuat sistem pelaporan dan pemantauan melalui digitalisasi. DSI tengah mengembangkan platform digital yang dirancang untuk menganalisis data transaksi ekspor komoditas SDA strategis. Dengan pendekatan berbasis data ini, DSI mampu mengidentifikasi indikasi under-invoicing secara objektif. Hal ini memungkinkan DSI untuk memusatkan perhatian pada transaksi yang memerlukan evaluasi, sementara transaksi yang dianggap wajar dapat berlangsung dengan lancar.
Kepastian Hukum dan Jaminan Kerahasiaan
DSI berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan semua informasi komersial serta ketentuan kontrak yang diperoleh. Kontrak yang sudah ditandatangani dapat diteruskan selama praktik under-invoicing tidak terjadi. Dengan cara ini, pelaku usaha yang telah menerapkan praktik ekspor yang baik tidak akan menemui hambatan, sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang mendukung.
Pelaksanaan Pasca-Transisi: Hati-hati, Wajar, dan Akuntabel
Setelah masa transisi berakhir, DSI akan melanjutkan perannya sebagai perantara yang memfasilitasi dan mengawasi proses ekspor. Hubungan komersial antara produsen dan mitra dagang harus tetap terjaga. Memulai pelaksanaan dengan peran ini sangat penting untuk mencegah terjadinya disrupsi dalam proses ekspor komoditas SDA strategis. Tujuan utama adalah menciptakan perdagangan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik under-invoicing. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk mengukur kesiapan ekosistem dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Penetapan Harga yang Wajar: Mencegah Manipulasi
Harga komoditas SDA strategis harus ditetapkan secara adil dengan merujuk pada metodologi yang transparan dan akuntabel untuk setiap jenis komoditas. Tujuan dari pendekatan ini adalah mencegah praktik under-invoicing dan memastikan bahwa nilai ekspor yang tercatat mencerminkan transaksi yang sesungguhnya. Metodologi penetapan harga akan mempertimbangkan penyesuaian yang layak terkait perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak. Dengan demikian, kewajaran harga dapat dinilai dalam konteks yang lebih luas, menutup celah manipulasi tanpa mengabaikan perbedaan yang ada dalam transaksi komersial.
Dialog Berkelanjutan dengan Pemangku Kepentingan
Danantara Indonesia dan DSI berkomitmen untuk terus berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan demi menjaga kelancaran pelaksanaan mandat. DSI selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Mekanisme komersial yang diterapkan juga harus wajar dan terukur, sehingga semua pihak dapat merasakan manfaat yang optimal.
Tentang Danantara Indonesia
Danantara Indonesia, yang dikenal sebagai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), merupakan lembaga pengelola investasi strategis yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Sebagai lembaga independen di bawah naungan Presiden, Danantara Indonesia memiliki mandat untuk mengelola dan mengoptimalkan investasi pemerintah serta aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuan utama dari lembaga ini adalah mendukung pencapaian misi Asta Cita, rencana strategis nasional, dan program pemerintah dalam mempercepat industrialisasi serta pertumbuhan ekonomi. Dengan pendekatan yang profesional, transparan, dan akuntabel, Danantara Indonesia berupaya memperkuat tata kelola aset negara, menciptakan nilai tambah bagi perekonomian, dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.




