Paripurna Propemperda Usulan Bupati Deli Serdang Terhambat oleh Dewan

Rapat Badan Musyawarah DPRD Deli Serdang baru-baru ini menyisakan kontroversi setelah agenda penjadwalan rapat paripurna untuk pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 terhambat. Hal ini muncul dalam konteks penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Deli Serdang untuk tahun 2025, yang seharusnya menjadi langkah awal dalam proses legislasi daerah.
Agenda Rapat yang Terhambat
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD membahas berbagai hal penting, termasuk penjadwalan rapat paripurna terkait laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahap I dan II, serta hasil reses tahap I tahun 2026. Meski demikian, rapat ini tidak berjalan mulus dan berujung pada ketidaksepakatan di antara para anggota dewan.
Ketegangan di Ruang Rapat
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Deli Serdang, Lubuk Pakam, pada Kamis (9/4/2026), dihadiri oleh tujuh fraksi yang berbeda. Namun, ketegangan mulai muncul ketika beberapa anggota, dipimpin oleh Niko, menolak untuk melanjutkan agenda paripurna, diikuti oleh anggota lainnya seperti Dahnil Ginting dan Merry Alfrida Br Sitepu.
Penolakan ini menimbulkan spekulasi bahwa beberapa anggota dewan sengaja menghalangi pengesahan Propemperda 2026, yang merupakan inisiatif dari Bupati Deli Serdang. Anggota dewan yang menolak tersebut menciptakan suasana yang tidak kondusif untuk diskusi lebih lanjut mengenai program yang sudah diusulkan.
Penundaan Rapat Paripurna
Awalnya, rapat paripurna untuk pengesahan Propemperda 2026 dijadwalkan pada Senin, 13 April 2026. Agenda tersebut mencakup penetapan program pembentukan Peraturan Daerah untuk tahun 2026, serta penjelasan Bupati tentang LKPJ tahun 2025. Namun, akibat ketidaksepakatan ini, rapat tersebut terpaksa ditunda.
Penjelasan dari Koordinator Rapat
Kuzu Serasi Tarigan, yang menjabat sebagai Koordinator Rapat, memberikan klarifikasi terkait situasi ini. Ia mengonfirmasi adanya penolakan dari sejumlah anggota Bamus dan menyampaikan bahwa tujuh fraksi memang hadir, tetapi tidak ada pembatalan rapat paripurna, hanya penundaan untuk memberikan waktu bagi anggota Bamus mempelajari lebih lanjut usulan Propemperda 2026.
“Tidak dibatalkan, hanya ditunda karena Anggota Bamus meminta waktu untuk mempelajari usulan Propemperda 2026,” ujar Kuzu dengan tegas.
Reaksi Anggota Dewan
Reaksi dari Niko, salah satu anggota Bamus yang pertama kali bersikap menolak, tidak memberikan tanggapan ketika dimintai keterangan. Hal yang sama juga terjadi pada anggota Bamus lainnya yang hadir dalam rapat tersebut, menunjukkan ketidakpastian yang melanda situasi ini.
Keterangan dari Ketua Bapemperda
Di sisi lain, Dr. Misnan Aljawi, SH, MH, selaku Ketua Bapemperda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar empat kali rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Bupati Deli Serdang. Dari rapat-rapat tersebut, Bapemperda sepakat untuk memasukkan sepuluh judul Raperda, yang mencakup lima dari eksekutif dan tiga dari inisiatif DPRD.
“Kami di Bapemperda tidak menghalangi, kami siap untuk membahas semua perda yang diusulkan oleh Bupati Deli Serdang. Saya mendukung penuh program Bupati melalui Raperda 2026 yang telah diajukan ke DPRD,” tegas Dr. Misnan.
Komunikasi dan Koordinasi yang Diperlukan
Dr. Misnan juga menegaskan bahwa surat permintaan untuk mengadakan rapat paripurna sudah ditandatanganinya tiga minggu lalu, dan pimpinan telah sepakat untuk menjadwalkannya. Namun, ketidaksetujuan dari beberapa anggota Bamus menjadi penghalang dalam melanjutkan agenda tersebut.
“Saya sebagai Ketua Bapemperda sudah menjalankan tugas saya dengan benar. Jika ada yang tidak setuju, itu adalah ranah mereka di Bamus. Silakan tanyakan kepada mereka mengenai masalah ini,” tutup Dr. Misnan.
Pentingnya Kerjasama dalam Proses Legislasi
Situasi yang terjadi di DPRD Deli Serdang ini mencerminkan tantangan yang sering dihadapi dalam proses legislasi. Koordinasi antara eksekutif dan legislatif sangat penting untuk memastikan bahwa program-program yang diajukan dapat berjalan dengan baik. Penundaan pengesahan Propemperda ini menunjukkan bahwa dialog dan pemahaman yang baik antara anggota dewan adalah kunci untuk mencapai kesepakatan.
- Perlu adanya transparansi dalam proses pembahasan Propemperda.
- Dialog yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif harus ditingkatkan.
- Pembahasan yang mendalam mengenai setiap usulan Raperda sangat penting.
- Anggota dewan perlu menyadari pentingnya peran mereka dalam pembangunan daerah.
- Keberlanjutan program-program daerah bergantung pada kesepakatan bersama.
Ke depan, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk mengatasi hambatan yang ada dan memastikan bahwa semua program yang diajukan dapat disahkan demi kepentingan masyarakat Deli Serdang. Menciptakan lingkungan yang kondusif untuk diskusi dan kolaborasi akan sangat menentukan keberhasilan dalam mewujudkan program-program pembangunan yang telah direncanakan.




